Banyak masyarakat salah mengartikan radikalisme sebagai terorisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terorisme sendiri memiliki arti menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Jadi radikalisme tidak selalu menjadi bentuk terorisme karena tidak semua tindak radikalisme menggunakan kekerasan untuk penyebaran ideologi.
Radikal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) paham atau aliran yang radikal dalam politik; (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan kekerasan atau drastis; (3) sikap ekstrim politik. Sedangkan menurut Undang-Undang Pemerintah, radikal memiliki arti amat keras dalam menuntut perubahan.
Radikal sendiri dapat terjadi akibat 2 macam konflik, yaitu konflik horizontal maupun konflik vertikal. Konflik horizontal diakibatkan oleh antarindividu/kelompok dengan status yang sama, contoh masyarakat satu terhadap masyarakat lainnya. Sedangkan konflik vertikal diakibatkan oleh antar individu/kelompok dengan memiliki status yang berbeda, contoh masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai pencegahan radikalisme tidak menyebar luar lagi maka kita harus melakukan gerakan pencegahan penyebaran radikalisme di masyarakat maupun instan pendidikan terkait. Karna keterbukaan tidak bisa hindari sehingga median sosial sangat terbuka bebas untuk infiltrasi yang tidak kita sadari. Kita harus menanggapi infiltrasi dengan bersikap tegas dan jelas dalam mencegah radikalisme.
Melihat dari itu radikal dapat bermuara pada tindak kejahatan yang bisa berupa fisik maupun psikis. Contoh kejahatan fisik : terorisme, perang, tawuran. Sedangkan contoh psikis : penyebaran kebencian, fitnah, dan provokasi.
Kejahatan psikis sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi lingkungan dan dapat menular secara luas ke benak banyak orang sehingga mempengaruhi lingkungan. Dari sinilah awal terjadinya anarkisme antarmasyarakat, agama, bahkan pelajar dari dasar hingga pengangguran tinggi serta terorisme.
Maka janganlah kita mengambil jalan yang mengandung radikalisme karena radikalisme merupakan ancaman suatu negara yang dapat memecah belah suatu negara. Selain itu, kita juga harus mencegah terjadinya radikal di dalam negeri maupun luar.
Kelompok 4 “CIKONENG” @2018 Penulis : Putri Mutiara Dewi, Abdurahman Rafi’ HaritsHery Winter Sinaga,, Andrea Nindya Yudhira dan Windy Shandy Yudha Publish @2021
No comments:
Post a Comment